Tentang DKUMP
SELAYANG PANDANG
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak mengemban sebagian amanah Perundang-undangan yang meliputi beberapa bidang urusan pemerintahan yaitu bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang pasar, bidang Koperasi dan Usaha Mikro.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak merupakan gabungan beberapa kantor atau Dinas yaitu : Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pasar dan Kantor Koperasi dan UKM. Pembentukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, merupakan perubahan terakhir tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak.